Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Boyolali mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. Di dalam Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Boyolali terdapat beberapa bidang yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing, diantaranya sebagai berikut:
1. Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan administratif dan teknis yang meliputi perencanaan, keuangan dan pelaporan, urusan tata usaha, perlengkapan rumah tangga dan urusan Aparatur Sipil Negara kepada semua unsur di lingkungan Dinas.
a. Subbagian Umum dan Kepegawaian
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, urusan tata usaha, kearsipan, urusan administrasi Aparatur Sipil Negara, urusan perlengkapan, rumah tangga, dan penataan barang milik Daerah.
b. Subbagian Keuangan
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi, dan pembukuan.
c. Subbagian Perencanaan dan Pelaporan
Subbagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan program, kegiatan, dan pelaporan.
2. Bidang I (Bina Pemerintahan Desa)
Bidang Bina Pemerintahan Desa mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pedoman, program kegiatan, pembinaan, pelayanan administrasi dan teknis, dan fasilitasi bidang Bina Pemerintahan Desa.
a. Seksi Bina Aset dan Kekayaan Desa
Seksi Bina Aset dan Kekayaan Desa mempunyai tugas menyusun bahan dan melaksanakan pembinaan, sosialisasi, pendataan, pemantauan, fasilitasi, dan bantuan di bidang Aset dan Kekayaan Desa.
b. Seksi Tata Pemerintahan dan Pengelolaan Administrasi Desa
Seksi Tata Pemerintahan dan Pengelolaan Administrasi Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan dan pembinaan, fasilitasi, bantuan, pengumpulan data dan bahan di bidang Pengelolaan Administrasi Desa.
c. Seksi Aparatur Pemerintah Desa
Seksi Aparatur Pemerintah Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan dan pembinaan, fasilitasi, pengumpulan data dan bahan di bidang Aparatur Pemerintah Desa.
3. Bidang II (Perencanaan dan Keuangan Desa)
Bidang Perencanaan dan Keuangan Desa mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pedoman, program kegiatan, pembinaan, pelayanan administrasi dan teknis, dan fasilitasi di bidang Bina Perencanaan dan Keuangan Desa.
a. Seksi Pendapatan Desa
Seksi Pendapatan Desa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan dan pembinaan, bantuan, fasilitasi, pengumpulan data dan bahan di bidang pendapatan desa.
b. Seksi Perencanaan dan Pelaporan Pembangunan Desa
Seksi Perencanaan dan Pelaporan Pembangunan Desa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan dan pembinaan, bantuan, fasilitasi, pengumpulan data dan bahan di bidang Perencanaan dan Pelaporan Pembangunan Desa.
c. Seksi Penatausahaan Keuangan Desa
Seksi Penatausahaan Keuangan Desa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan dan pembinaan, bantuan, fasilitasi, pengumpulan data dan bahan di bidang penatausahaan keuangan desa.
4. Bidang III (Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat Desa)
Bidang Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat Desa mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pedoman, program kegiatan, pembinaan, pelayanan administrasi dan teknis, dan fasilitasi bidang pemberdayaan dan partisipasi masyarakat desa.
a. Seksi Kelembagaan dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat Desa
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan dan pembinaan, bantuan, fasilitasi, pengumpulan data dan bahan di bidang kelembagaan dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat Desa.
b. Seksi Penataan Lingkungan dan Kawasan Pedesaan
Seksi Penataan Lingkungan dan Kawasan Pedesaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan dan pembinaan, bantuan, fasilitasi, pengumpulan data, dan bahan di bidang penataan lingkungan dan kawasan pedesaan.
c. Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Desa
Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Desa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan dan pembinaan, bantuan, fasilitasi, pengumpulan data, dan bahan di bidang pengembangan sarana dan prasarana desa.
5. Bidang IV (Pengembangan Perekonomian, Potensi Desa, dan Teknologi Tepat Guna)
Bidang Pengembangan Perekonomian, Potensi Desa, dan Teknologi Tepat Guna mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pedoman, program kegiatan, pembinaan, pelayanan administrasi dan teknis, dan fasilitasi di bidang pengembangan perekonomian, potensi desa dan teknologi tepat guna.
a. Seksi Badan Usaha Milik Desa dan Usaha Ekonomi Masyarakat Desa
Seksi Badan Usaha Milik Desa dan Usaha Ekonomi Masyarakat Desa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan dan pembinaan, bantuan, fasilitasi, pengumpulan data dan bahan di bidang badan usaha milik desa dan usaha ekonomi masyarakat desa.
b. Seksi Pengembangan Sumber Daya dan Teknologi Tepat Guna
Seksi Pengembangan Sumber Daya dan Teknologi Tepat Guna mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan dan pembinaan, bantuan, fasilitasi, pengumpulan data dan bahan di bidang pengembangan sumber daya dan teknologi tepat guna.