Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Boyolali

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Boyolali mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. Di dalam Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Boyolali terdapat beberapa bidang yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing, diantaranya sebagai berikut:1. SekretariatSekretariat mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan administratif dan teknis yang meliputi perencanaan, keuangan dan pelaporan, urusan tata usaha, perlengkapan rumah tangga dan urusan Aparatur Sipil Negara kepada semua unsur di lingkungan Dinas.a. Subbagian Umum dan KepegawaianSubbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, urusan tata usaha,...

Baca selengkapnya

M. SAID HIDAYAT, SH

BUPATI

WAHYU IRAWAN, SH

WAKIL BUPATI

Layanan Kami

Berita Terkini

Informasi & Pengumuman