Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Boyolali

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Boyolali mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. Di dalam Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Boyolali terdapat beberapa bidang yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing, diantaranya sebagai berikut:1. SekretariatSekretariat mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan administratif dan teknis yang meliputi perencanaan, keuangan dan pelaporan, urusan tata usaha, perlengkapan rumah tangga dan urusan Aparatur Sipil Negara kepada semua unsur di lingkungan Dinas.a. Subbagian Umum dan KepegawaianSubbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, urusan tata usaha,...

Baca selengkapnya

AGUS IRAWAN

BUPATI

DWI FAJAR NIRWANA

WAKIL BUPATI

Layanan Kami

Berita Terkini

RENCANA AKSI DISPERMASDES 2025 14 April 2025 - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Boyolali

RENCANA AKSI ATAS PERJANJIAN KINERJA DISPERMASDES TAHUN 2025

PENGUKURAN KINERJA 2024 14 April 2025 - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Boyolali

PENGUKURAN KINERJA DISPERMASDES TAHUN 2024

Informasi & Pengumuman